Jakarta, Harian Umum - Polres Jakarta Pusat menangkap managing director PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran gedung perusahaannya yang menewaskan 22 orang.
"Yang bersangkutan sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra Saputra dilansir Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, Michael komunikasi dengan penyidik untuk diklarifikasi pada Rabu, tapi tidak hadir.
Sayang, Roby tidak menjelaskan alat bukti apa yang ditemukan Polres Jakpus untuk menersangkalan dan menangkap Michael, akan tetapi diketahui bahwa hingga Rabu malam, Polres telah memeriksa 10 saksi. Mereka yang dimintai keterangan adalah PT Terra Drone Indonesia, warga sekitar dan dinas terkait. Pemilik gedung yang disewa ditempati PT Terra Drone Indonesia juga akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Iya pasti (pemilik gedung diperiksa)," kata Roby.
Seperti diketahui, Gedung Terra Drone Indonesia di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, terbakar pada Selasa (9/12/2025) siang.
Dugaan sementara, api bersumber dari sebuah baterai yang berada di lantai 1 bangunan bertingkat tersebut.
"Sekitar pukul 12.30 memang ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar. Kemudian sempat dipadamkan oleh karyawan, kemudian ternyata baterai bakar ini menyebar karena di lantai 1 ini adalah salah satu tempat gudangnya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kepada media, Selasa (9/12/2025).
Insiden ini menewaskan 22 karyawan, sementara 19 karyawan lainnya selamat.
Polres Jakpus menjerat Michael dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain mati. (man)







