Jakarta, Harian Umum- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan belum menemukan bukti adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, bahkan belum menerima pengaduan terkait hal ini.
"Kami belum punya bukti riel terkait ini.... Dari mutasi belakangan ini, saya belum menerima pengaduan," ujar Asisten Komisioner KASN, Kukuh, kepada harianumum.com, Kamis (4/4/2019) malam.
Ketika dikonfirmasi tentang adanya video di YuoTube, dimana dalam video itu Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan bahwa total biaya dari praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp60 trilunan, dia tidak menanggapinya.
"Kami sedang kumpulkan data mereka yang kehilangan jabatan....jumlahnya tidak banyak.....karena yang terbanyak dari mutasi kemarin adalah mereka yang pindah unit kerja, tapi eselonnya masih sama," katanya.
Kukuh juga mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, mereka yang dimutasi kemarin, yang hanya pindah unit kerja, tunjangan kinerja daerah (TKD)-nya sama alias tidak berubah.
"Regulasi mengatur bahwa para pejabat di pemerintahan daerah sekurangnya dalam waktu lima tahun harus sudah mutasi, dan paling singkat dua tahun," imbuhnya.
Ketika diberitahu bahwa yang dimutasi kemarin ada yang mengalami pemotongan TKD, karena meski tidak mengalami penurunan eselon, namun mengalami penurunan jabatan satu tingkat, ia terkesan tak percaya.
Informasi yang dihimpun Harian Umum menyebutkan, kabid yang dimutasi dari tingkat provinsi ke kota administrasi, mengalami pemotongan TKD Rp500.000. Seorang sekretaris dinas yang dimutasi menjadi Kabag di sebuah biro juga mengalami pemotongan TKD.
"Seandainya mereka mau melapor.....mudahlah kami menelusuri... Tapi terima kasih informasinya....," kata dia.
Seperti diketahui, sejak 2018 lalu Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah berkali-kali melakukan mutasi. Ketika Anies melakukan mutasi pada Juni-Juli 2018, dia dilaporkan ke KASN karena dinilai melakukan mutasi secara sewenang-wenang, tanpa melalui prosedur yang benar.
Atas laporan ini, KASN mengeluarkan sedikitnya empat rekomendasi yang harus dilaksanakan. Di antaranya mengembalikan pejabat yang dimutasi ke jabatan semula, atau menempatkannya kembali pada jabatan yang setara.
Menjelang akhir 2018 dan memasuki 2019, juga ketika Anies memutasi 1.125 pejabat pada 25 Februari 2019, berhembus kabar tak sesap karena terendus beberapa keganjilan. Di antaranya, pejabat yang dilantik ada yang bukan pejabat dengan nilai terbaik dalam seleksi, karena ditengarai merupakan titipan dari kelompok atau oknum tertentu.
Tak hanya itu, juga berhembus isu kalau untuk dilantik menjadi pejabat tertentu, si calon harus merogoh kocek hingga puluhan, bahkan ratusan juta rupiah meslki tetap harus mengikuti seleksi, sehingga muncul dugaan kalau telah terjadi praktik jual beli jabatan di Pemprov DKI.
Pada Maret 2019 lalu Komisioner KASN I Made Suwandi mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari pejabat terkait di Pemprov DKI untuk isu ini, dan menurut infornasi, pada bulan yang sama KASN telah meminta keterangan dari Sekda DKI Saefullah dan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Chaidir.
Agak mengagetkan, pada Senin (3/4/2019), hasil wawancara wartawan dengan Ketua KASN Sofian Effendi diunggah ke YouTube.
Dalam video ini, Sofian mengungkapkan bahwa praktik jual beli jabatan juga marak terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Tarifnya untuk menjadi kepala-kepala dinas di DKI itu akan membuat saudara terkejut juga,” katanya.
Ia menyebut, biaya semua praktik jual beli jabatan di DKI jumlahnya sekitar Rp60-an triliun. (rhm)







