Tangerang, Harian Umum - Charlie Chandra, warga Pademangan, Jakarta Utara, yang dijerat kasus pemalsuan dokumen oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), anak perusahaan Agung Sedayu Group dan Salim Group yang merupakan pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kamis (20/11/2025), menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Ia menjadi saksi untuk Notaris Sukamto yang ia beri surat kuasa untuk melakukan balik nama sertifikat hak milik (SHM) Nomor 5/Lemo, dan gara-gara balik nama inilah baik Charlie maupun Sukamto dipidanakan MBM dengan tuduhan memalsukan dokumen lampiran 13 atau dokumen balik nama kepemilikan.
Baik Charlie maupun Sukamto dijerat dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, dua lainnya adalah mantan pegawai Kanwil BPN Banten Marimin, dan Lurah Lemo bernama Satria.
Kedua saksi ini juga dijadikan saksi ketika Charlie disidangkan yang berujung vonis 4 tahun penjara pada tanggal 20 Agustus 2025, akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banten mengurangi vonis itu menjadi 1 tahun penjara.
Dalam kesaksiannya, Charlie mengatakan bahwa ia mengenal Sukamto dari Marimin dan pejabat Desa Lemo yang akrab disapa Haji Pelor.
"Mereka mengatakan Terdakwa (Sukamto) merupakan salah satu notaris terbaik di Tangerang," katanya.
Charlie mengakui bahwa saat itu ia telah memberitahu kalau tanah ayahnya di Desa Lemo, Tangerang, Banten, yang seluas 8,71 hektare dan bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 5/Lemo, diserobot PIK-2, tapi SHM itu masih atas nama ayahnya, yakni Sumita Chandra.
"Lalu kata Terdakwa, kalau dijual memang tidak bisa, tetapi kalau balik nama sertifikat saja, bisa, tapi dicek dulu di BPN," imbuh Charlie.
Kemudian, lanjut Charlie, setelah dicek, melalui Marimin, ia mendapat kabar kalau SHM Nomor 5/Lemo itu masih atas nama ayahnya, tidak berstatus sengketa dan tidak dalam status jaminan.
"Lalu saya diminta melengkapi persyaratan dengan membayar pajak, menyerahkan foto copy KTP, KK, dan lain-lain," katanya.
Ia membantah pernyataan JPU bahwa putusan pidana nomor 596 Tahun 1993 yang diterbitkan PN Tangerang dalam kasus pemalsuan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra saat tanah itu dijual Paul kepada Chairil Wijaya, dimana Chairil lalu menjualnya lagi kepada ayahnya (Sumita Chandra), membatalkan akta jual beli atas tanah tersebut.
"Kalau dibatalkan, kan SHM Nomor 5/Lemo sudah beralih nama, tapi sampai saya meminta Terdakwa melakukan balik nama pada tahun 2023, SHM itu masih atas nama ayah saya," katanya.
Charlie juga membantah dirinya dan Sukamto memalsukan lampiran 13 sebagaimana dituduhkan PT MBM.
"Formulir 13 itu kan disediakan BPN, Terdakwa hanya mengisinya. Saya baru tahu kalau saya dituduh memalsukan dokumen itu, justru saat saya diperiksa penyidik (Polda Banten). Sebelumnya saya tidak pernah lihat," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa ahli waris The Pit Nio mengklaim tanah dengan SHM Nomor 5/Lemo itu sebagai tanah milik neneknya yang tidak pernah dijual belikan, tanpa dikuatkan dokumen apapun, karena sejatinya tanah itu memang milik Paul Chandra yang diatasnamakan The Pit Nio.
Saat Charlie disidang, terungkap kalau The Pit Nio adalah saudara Paul Chandra, dan The Pit Nio bahkan tinggal di rumah Paul Chandra. (rhm)







