Jakarta, Harian Umum - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaemi mengatakan tindaklanjut dari dari keterangan Istitut Pertanian Bogor (IPB) tentang pencemaran Teluk Jakarta tak hanya sebatas larangan mengkonsumsi kerang hijau namun harus dicari penyebab pencemarannya.
"Dinas KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian) juga harus menggandeng Dinas Lingkungan Hidup untuk mencari penyebab pencemaran yang terjadi," kata Suhaemi di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Sebelumnya Guru Besar Kelautan dan Perikanan IPB Etty Riani menyebutkan, ikan dan kerang di Teluk Jakarta bahaya dikonsumsi karena banyaknya senyawa beracun dan berbahaya di Teluk Jakarta yang dapat merusak organ hewan-hewan itu.
“Orang yang mengonsumsi ikan dari Teluk Jakarta rentan terhadap kanker dan penyakit degeneratif, seperti gagal ginjal,” kata Etty beberapa waktu lalu.
Suhaemi melanjutkan, terkait bahaya mengkonsumsi kerang hijau, Dinas KPKP diminta mensosialisasikan hal tersebut kepada warga Jakarta.
"Dinas KPKP harus memberitahu kepada masyarakat. Jadi pemerintah harus hadir di persoalan ini,” ujarnya
Sebab selama ini Teluk Jakarta menjadi sumber penghidupan nelayan yang ada di Jakarta. Namun yang menjadi persoalan saat ini banyak kekayaan hayani laut di Teluk Jakarta yang tercemar dan tak layak konsumsi.
“Seperti contoh kerang hijau yang menjadi beracun dan tidak dapat dikonsumsi,” ungkapnya. (Zat)







