PERGESERAN ini terjadi akibat pengkhianatan terhadap konstitusi yang disusun dan disahkan para the founding fathers pada tanggal 18 Agustus 1945.
--------------------
Oleh: Yudhie Haryono
CEO Nusantara Centre
Dahsyat! 5 prestasi tingkat dunia didapat oleh Indonesia pada tahun 2026:
1. Juara satu negara termiskin di antara negara miskin di dunia (Kompas/2026);
2. Juara satu negara produsen konglomerat dan oligark (Bisnis.com/2026);
3. Juara satu penduduk rentan miskin (64%) di dunia (WB/2026).
4. Juara empat ketimpangan di Asean (Kontan/2026); dan
5. Juara satu pengampun bisnis haram konglonerat dan oligark di Asean (NC/2026).
Jika menggunakan analisa fenomenologis, fungsionalis dan strukturalis, maka ujung jawabannya adalah karena negara ini mengkhianati konstutusi.
Sebab, bernegara itu berkonstitusi. Makin konstitutif kita bernegara, pasti makin sejahtera dan bermartabat di dunia. Begitupula sebaliknya. Yang jadi pertanyaan, konstitusi yang mana? Sebab kita punya dua konstitusi: yang asli dan yang palsu (penggantinya).
Secara psikologis, bagi para pengkhianat, konstitusi asli adalah nasionalisme sempit. Sedangkan bagi para patriot, konstitusi palsu adalah penjajahan baru. Kedua agensi dan mazhab yang bertengkar ini sudah menghasilkan ledakan yang tidak tak terpikirkan sebelumnya: kelumpuhan dan sekaratnya bangsa yang tak berkesudahan.
Kedua agensi dan mazhab percaya bahwa anak haram konstitusi palsu itu neoliberalisme. Ia juga ancient crime (kejahatan purba) yang terus menyempurna. Ia datang tanpa diundang, pergi harus diusir dan dimakamkan secepatnya.
Neoliberalisme adalah naluri ketamakan individu (basic instinct) yang terlembaga dalam banyak wajah. Ia hidup mengabadi dengan menciptakan kasta feodalisme dan fasisme mutakhir yang anti kemanusiaan.
Neoliberalisme membuat hari-hari kita makin gelap dan tercekik, keadaan semakin berat, situasi makin panas. Tak ada cahaya, hanya kobaran api yang menerangi, membakar dan mengabukan jalan rakyat di negeri ini. Semua pingsan dan siuman untuk sekarat kembali.
Konstitusi palsu yang beranak pinak neoliberalisme itu memproduksi republik super abnormal (sakit jiwa raga). Dan, obatnya hanya satu: kembali ke konstitusi asli yang normal, waras dan menang menghadapi zaman.
Kita dan Indonesia telah merasakan kedua konstitusi tersebut. Kini, kita harus bersikap negarawan. Buat dekrit kembali ke konstitusi asli dan adendum penyempurnaan lewat aturan terperinci yang menjiwai Pancasila.
Ini penting ditekankan sebab dalam hal konstitusi asli (yang anti kolonialisme, anti liberalisme dan anti komunisme), seringkali kita sibuk meragukan diri sendiri, putus asa dan ngetuprusin isu ecek-ecek serta tak percaya pikiran serta kejeniusan pribumi. Padahal, orang lain dan bangsa luar diam-diam kagum serta takut pada potensi dan kerja jenius kita semua serta karya asli (pancasila dan konstitusinya) yang luarbiasa dahsyatnya.
Memang, konstitusi bukan benda pusaka yang harus dipertahankan apa adanya. Tetapi, ia juga bukan dokumen suci yang boleh diubah sesuka penguasa. Ia harus menjadi konsensus abadi kebangsaan yang berpihak kepada kedaulatan rakyat. Maka, cara merubahnya hanya lewat pintu adendum yang selaras dengan ide inti agar sesuai zaman.
Karenanya, Pancasila dan Konstitusi harus ditempatkan dalam hubungan dualitas yang satu dan satu yang dua serta dijalankan dengan prinsip direktif yang efektif. Keduanya harus jadi kurikulum, habitus, warisan luhur dan kunci-kunci kenegarawan.
Untuk mengembalikan negara yang cenderung salah arah, salah kelola dan salah ujungnya di mana ada lima bukti di depan artikel ini, kita harus menempatkannya sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia di awal kemerdekaan.
Berbagai upayanya adalah: Pertama, mendudukan dan menahami Pancasila sebagai isme dan falsafah pandangan hidup bangsa yang sarat dengan nilai-nilai luhur yang kebenarannya telah diyakini: baik secara religius maupun iptek.
Kedua, mendudukan dan memahami Pancasila sebagai ideologi negara (the science of ideas) yang bersumber kepada filsafat agama, kebijakan lokal dan kejeniusan nusantara.
Ketiga, mendudukan dan memahami Pancasila sebagai falsafah dasar negara, warganegara dan semesta sekaligus sebagai sumber tertib hukum, sumber kebijaksanaan dan sumber pengetahuan.
Pancasila sebagai filsafat negara menjelaskan bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilainya. Sedangkan tafsirnya (konstitusi) harus menjadi basis penyelenggaraan negara Indonesia, sumber aturan dan alat analisa yang tidak tak tergantikan.
Keduanya harus menjadi alat untuk memastikan negara hadir bagi rakyat, bukan sebaliknya rakyat hanya menjadi objek dari kekuasaan dan penjajahan. Inilah negara gotong royong, bukan republik gotong nyolong.
Dus, keduanya harus ditempatkan sebagai teks penuntun agenda kebangsaan, agar mampu memperkuat kedaulatan rakyat, persatuan bangsa, supremasi hukum, kemandirian nasional, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)







