Opini Redaksi
Kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan satu di antara kunci dalam mewujudkan program berkualitas. Hal ini berlaku bagi perusahaan swasta maupun lingkungan kerja pemerintah.
Karena itu, dibutuhkan instansi yang secara khusus mengembangkan potensi SDM. Sehingga bisa meningkatkan kualitas program dan kebijakan. Pengembangan SDM secara optimal juga mampu mewujudkan regenerasi yang sehat dalam sebuah organisasi.
Seperti di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Meski status ibukota telah dicabut, namun Kota Jakarta disematkan status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Status ini tidak sekadar perubahan biasa.
Butuh persiapan matang untuk menyambutnya. Sebab, Jakarta akan terfokus menjadi kota global. Artinya, siap bersaing dengan kota-kota maju di dunia.
Berbagai persiapan, mulai dari rencana pembangunan infrastruktur sarana prasarana kota, pembangunan kualitas masyarakat, hingga kesiapan SDM aparatur sipil negara (ASN) berkualitas di Pemprov DKI perlu masuk dalam skala prioritas program.
Khusus untuk persiapan SDM, Pemprov DKI Jakarta punya instansi khusus untuk mengelola dan membangun SDM berkualitas. Nama instansi itu adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta.
Salah satu fungsi instansi tersebut adalah mempersiapkan SDM unggul. Dengan pengembangan SDM berbasis kompetensi, regenerasi dalam organisasi punya harapan di masa mendatang.
Keberadaan BPSDM DKI semestinya mampu menjadi garda terdepan dalam mengantisipasi krisis kepemimpinan di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.
Namun belakangan ini justru tercium aroma tak sedap terkait regenerasi di Pemprov DKI. Muncul kabar, banyak posisi jabatan strategis (eselon) masih diduduki pejabat dengan status pelaksana tugas (Plt). Jarang ditemui instansi yang dipimpin oleh pejabat 'definitif' alias 'sudah pasti' atau 'bukan sementara'.
Bahkan, pejabat berstatus plt menempati sejumlah jabatan eselon II 'strategis'. Pejabat bersangkutan tentunya rangkap jabatan. Satu orang pejabat mengendalikan dua hingga tiga instansi. Termasuk, sejumlah pejabat merangkap jabatan komisaris di badan usaha milik daerah (BUMD).
Semakin menarik untuk diketahui, sebagian besar pemegang rangkap jabatan merupakan orang-orang yang berasal dari eksternal alias 'orang luar'. Maksudnya, para ASN yang bukan berasal dari lingkungan Pemprov DKI. Wajar bila terdapat anggapan bahwa hal itu menjadi penghambat proses regenerasi di lingkungan birokrasi.
Tak hanya itu, penempatan sejumlah pejabat yang diambil dari 'orang luar' berpotensi memicu kecemburuan di kalangan ASN. Apalagi bagi ASN yang sudah sejak awal meniti karir di Pemprov DKI.
Banyak kalangan publik mempertanyakan persoalan itu. Betapa tidak, publik tentunya bertanya-tanya perihal apa saja yang dilakukan BPSDM DKI dalam upaya melahirkan ASN andal siap menyambut regenerasi dalam birokrasi. BPSDM DKI pun akan dinilai tidak mampu melahirkan generasi pemimpin secara berkesinambungan.
Sekalipun BPSDM DKI Jakarta telah melaksanakan seluruh tugas dan fungsinya dalam membina dan mengembangkan potensi ASN Pemprov DKI, tetap akan menyusul satu lagi pertanyaan. Apa yang terjadi di tubuh Pemprov DKI Jakarta?
Lalu, apa gunanya BPSDM DKI? Bubarkan saja! Mungkin, pernyataan seperti itu yang akan muncul. Selanjutnya, bisa saja menjadi bagian untuk menjadi bahan pertimbangan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Hal menarik lainnya, terdapat indikasi permainan pejabat. Seperti menitipkan orang untuk mengisi jabatan tertentu. Beredar kabar, 'orang luar' titipan itu menyasar posisi jabatan yang masih diduduki oleh pejabat definitif yang telah berkarir dari 'bawah' di lingkungan Pemprov DKI.
Situasi tersebut rupanya sudah menjadi perhatian kalangan politisi di DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Komisi A (bidang pemerintahan dan aparatur) DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua dan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana punya pandangan tersendiri dalam menyoroti masalah yang terkesan mirip krisis SDM itu.
Kedua politisi di Kebon Sirih itu berpandangan, pengisian jabatan Eselon II harus memprioritaskan pegawai dari internal Pemprov DKI Jakarta. Pandangan itu pastinya akan dianggap 'masuk akal' oleh publik.
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah juga ikut menyoroti persoalan tersebut. Menurut dia, jabatan yang diisi ASN dari luar Pemprov DKI saat ini antara lain, Badan Pendapat Daerah (Bapenda), Biro Hukum, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Sekda DKI Jakarta.
Penempatan ASN dari luar Pemprov DKI untuk jabatan strategis seperti merendahkan kualitas ASN di internal. Boleh dikatakan, banyak ASN berkualitas justru dianggap tidak mampu. Padahal, banyak ASN di lingkungan Pemprov DKI merupakan tamatan luar negeri alias bukan 'kaleng-kaleng'.
ASN yang disekolahkan oleh Pemprov DKI dengan menggunakan dana miliaran rupiah itu tidak memiliki kesempatan mengisi jabatan strategis. Kenapa? Karena jabatan strategis telah habis 'diborong' oleh 'orang luar' titipan.
Amir berpendapat, sudah jelas yang tertuang dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Aturan itu menegaskan bahwa Gubernur adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Sekda adalah Pejabat yang Berwewenang.
Sebagai PPK, kewajiban gubernur adalah membina ASN di lembaga atau institusinya. Bukan membina pegawai dari luar. Artinya, memposisikan 'orang luar' menjadi pejabat di Pemprov DKI merupakan bentuk pelanggaran aturan.
Termasuk Sekda. Sebagai pejabat berwewenang maka mengusulkan pejabat yang di lingkungannya untuk diangkat, dipindahkan, atau diberhentikan. Bukan justru mengusulkan pejabat dari luar untuk menduduki posisi tertentu. Lalu, menyingkirkan ASN internal.
Menurut Amir, untuk menduduki jabatan tertentu tidak hanya butuh kepintaran, tapi pengalaman kerja. ASN Pemprov DKI tentunya sudah sudah melewati proses tersebut. Termasuk sudah bekerja dan telah berinteraksi dengan lingkungan kerja hingga ke masyarakat.
Pasti, ASN Pemprov DKI punya pemahaman yang jauh lebih berkualitas dibandingkan pejabat dari luar Pemprov DKI. Apalagi, untuk mengenal lingkungan dan masyarakat, bukan pekerjaan mudah.
Dampak dari persoalan itu, pejabat 'orang luar' bisa melahirkan konflik secara diam–diam dengan pejabat internal. Kondisi ini yang harus dihindari. Indikasi unsur politik, sangat kuat dalam proses penempatan jabatan. Akibatnya, tidak ada tolak ukur yang jelas.
Hal senada juga diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto. Menurut dia, dominasi jabatan terjadi oleh ASN dari kalangan yang pernah bertugas di BPK dan BPKP. Seperti posisi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta yang sempat kosong juga diisi oleh ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sugiyanto sempat memastikan informasi tersebut. Melalui situs website BKD DKI Jakarta, terbukti bahwa plt kepala BKD adalah ASN yang berlatar belakang auditor dari BPK, yakni Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.
Diketahui bahwa Syaefuloh Hidayat pernah berkarir di BPK. Kini, tengah menjabat sebagai inspektur Provinsi DKI Jakarta. Pada 2019, ia pernah menjabat sebagai wakil kepala dan plt kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Di 2018, pernah menjabat sebagai kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Selain itu, Sugiyanto juga mengungkap sejumlah nama 'orang luar' yang mengisi jabatan strategis di Pemprov DKI. Yakni, Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Lusiana sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang juga merangkap jabatan sebagai plt kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, serta menjabat sebagai Komisaris di PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).
Lainnya, Syaefuloh Hidayat sebagai kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Michael Rolandi Cesnanta sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta yang merangkap anggota dewan komisaris di Bank DKI Jakarta.
Terdapat juga nama Sigit Pratama Yudha sebagai kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sigit diduga kuat adalah nama mantan anak buah Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat menjabat kepala Perwakilan BPK Jawa Timut (Jatim).
Boleh jadi, kondisi ini baru pertama kali terjadi di Pemprov DKI Jakarta. Yakni pada masa kepemimpinan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (*)







