Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menindaklanjuti laporan warga Rumah Susun (Rusun) Griya Tipar Cakung, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, terkait dugaan adanya praktik penjualan unit hunian di Rusun mereka secara ilegal.
Data yang didapat, Senin (15/11/2021), menyebutkan berkas bertanggal 4 November 2021 itu telah didisposisikan Anies kepada Asisten Pemerintahan Sigit Wirijatmoko, dan telah didisposisikan lagi kepada Kepala Biro Pemerintahan Andriyansah lalu turun kepada Kepala Bagian Pengaduan Agus Saputra, dan oleh Agus berkas didisposisikan kepada Kepala Subbagian Penanganan Pengaduan Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Arganadi B Simarmata.
"Terima kasih informasinya, kami akan tindak lanjuti," kata Sigit saat dihubungi via WhatsApp, Senin (15/11/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan berkas laporan warga Rusun Griya Tipar Cakung yang bocor ke wartawan pada 11 November 2021 lalu, diketahui kalau unit-unit hunian di Rusun itu dijual dengan harga bervariatif, mulai dari Rp7 juta, Rp15 juta, hingga di atas Rp20 juta/unit.
Modus transaksi ilegal ini adalah, dengan "membeli", maka seseorang tidak perlu menunggu lama untuk dapat menghuni unit hunian di Rusun Griya Tipar Cakung. Hanya dalam waktu 2-3 hari.
Normalnya ketika kita akan menyewa unit hunian di Rusun Tipar Cakung, kita lebih dulu melakukan sirukim, yaitu mengisi data-data secara online, setelah itu kita menunggu sampai mendapatkan pemberitahuan bahwa unit yang akan dihuni telah tersedia, karena ada yang kosong. Lamanya menunggu itu tidak tentu, karena bisa berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan ada yang setahun lebih.







