Jakarta, Harian Umum - Kepala Kantor Kementerian Agama Jember Fachrur Rozi mengatakan akan segera membatalkan akta nikah pernikahan sejenis MF, 21 tahun, dan AA, 23 tahun yang dilakukan di Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung. Pasalnya, di duga ada unsur pemalsuan dokumen yang saat ini sedang diusut Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Polres Jember telah menetapkan MF dan AA sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen akta pernikahan.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus pernikahan sesama jenis dan meminta semua petugas KUA di Jember lebih teliti saat melakukan verifikasi administrasi persyaratan nikah,"kata Fachrur, Selasa, 24 Oktober 2017.
Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan tersangka karena mereka terbukti sengaja memalsukan surat-surat yang menjadi syarat pernikahan menetapkan MF dan AA sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen akta pernikahan.
"Ditetapkan sebagai tersangka karena mereka terbukti sengaja memalsukan surat-surat yang menjadi syarat pernikahan," kata Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya.
Kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Jember dengan barang bukti akta nikah dan sejumlah dokumen persyaratan nikah (N1 sampai N7). Kejadian pernikahan sesama jenis ini menarik perhatian media karena polisi menahan pasangan tersebut.
"Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat 1 huruf e dan Pasal 266 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," kata Kusworo.
Keduanya pasangan mengaku sudah berpacaran selama setahun dan menikah pada Juli 2017. Seperti diketahui, pernikahan langka yang sudah berlangsung lama itu baru terbongkar pada pertengahan September lalu. Pengungkapan itu bermula dari kasak-kusuk warga Kecamatan Panti yang dilanjutkan dengan pengaduan ke aparat berwajib.
Fadholi merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, dan Ayu warga Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung. Kepada polisi yang menginterogasinya, Ayu akhirnya mengaku bernama asli Ahmad Adi. Ahmad menyamar sebagai perempuan dengan menggunakan jilbab dan bersuara kecil. Ia juga sempat mengaku tak punya keluarga dan menyewa orang untuk menjadi wali nikah.







