Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya mencekal (cegah dan tangkal) delapan tersangka kasus ijazah Jokowi agar tidak dapat berpergian ke luar negeri.
Mereka juga dikenai wajib lapor.
Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassauma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis.
"Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Kamis (20/11/2025).
Ia mengakui, alasan Polda mencekal ke delapan tersangka tersebut antara lain untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri.
"(Alasan dicekal) statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," jelasnya. (man)


