Jakarta, Harian Umum - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengadukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tak masuk akal di beberapa universitas negeri.
Pengaduan disampaikan kepaxa Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2024).
“UKT di Universitas Jenderal Soedirman ini naik, melambung sangat jauh. Kenaikan bisa 300 sampai 500 persen,” kata perwakilan Aliansi BEM SI dari Unsoed, Maulana Ihsan Huda.
Ihsan memberikan contoh kenaikan fantastis di Fakultas Peternakan tempat ia menempuh studi. UKT yang sebelumnya Rp 2,5 juta mengalami kenaikan menjadi Rp 14 juta untuk tingkatan paling tinggi.
“Bagaimana kita tidak marah dengan hasil seperti itu?” tanyanya.
Ihsan mengaku, mahasiwa Unsoed sudah beberapa kali audiensi dengan pihak rektorat, tetapi tidak membuahkan hasil.
“Menurut kami (rektorat) masih belum menjawab segala tuntutan kami. Contohnya balik lagi di fakultas saya itu untuk golongan terbesar hanya turun Rp 81 ribu. Itu benar-benar menjadi keresahan kami,” imbuhnya.
Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo juga mengeluhkan hal yang sama. IPI atau Iuran Pengembanvan Institusi untuk prodi kesehatan yang melambung berkali-kali lipat.
“Fakultas Kedokteran tahun sebelumnya Rp 25 juta, hari ini 2024, IPI-nya Rp 200 juta, naiknya 8 kali lipat lebih,” kata Presiden Mahasiswa UNS, Agung Luki Praditya.
Ia juga nenyebut kalau tahun lalu, IPI Kebidanan sebesar Rp 25 juta, hari ini ketika masuk kebidanan IPI paling rendah adalah Rp 125 juta.
"Naiknya 5 kali lipat,” keluh dia..
Para mahasiswa ini berharap, Komisi X bisa menjembatani aspirasi mereka langsung kepada Kemendikbudristek. Mereka ingin agar dibentuknya aturan yang jelas dan terperinci mengenai penetapan UKT untuk setiap golongan.
“Di Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7, PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran UKT pada setiap program studi diploma dan sarjana. Hari ini sangat dipertanyakan, ya, bagaimana penetapan UKT itu sendiri?” kata Agung.
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud, yang menjadi dasar penetapan UKT.
Saat berita ini dibuat, rapat dengar pendapat antara BEM.SI dengan Komisi X masih berlangsung. (man)





