Jakarta, Harian Umum - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus Rocky Gerung (RG), karena pasal-pasal yang dikenakan untuk kasus yang didasarkan pada hampir 30 laporan itu, tidak tepat.
"Dari begitu banyaknya laporan terhadap Rocky ke Polda-Polda, yang semuanya kemudian ditarik ke Bareskrim Polri, dan juga adanya tiga gugatan terhadap Rocky ke pengadilan, kami melihat kalau kasus Rocky ini diorkestra secara terorganisir dan sistematis. Apalagi karena setelah itu ada respon dalam bentuk persekusi terhadap Rocky," kata Nurkholis Hidayat, pengacara RG yang juga merupakan bagian dari TAUD, dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Menurut dia, orkestra itu menunjukkan kalau ada yang memprovokasi kasus RG, dan seharusnya polisi mencari dan menangkap orang yang memprovokasi itu, karena dengan adanya persekusi terhadap RG paska pelaporan, berarti orang itulah yang telah membuat keonaran sebagaimana diatur pada pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Nurkholis tegas mengatakan bahwa pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang dijeratkan polisi kepada RG tidak tepat, karena tidak ada keonaran di masyarakat atas pernyataan RG.
"Jadi, jelas sekali pengenaan pasal-pasal itu terhadap Rocky terlalu dipaksakan demi membungkam sikap kritis Rocky terhadap pemerintah," katanya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Umum Pengurus YLBHI M Isnur dan pakar hukum tatanegara Feri Amsyari.
Isnur mengatakan bahwa kasus RG merupakan sebuah kriminalisasi, sekaligus serangan secara langsung terhadap masyarakat yang kritis, terhadap demokrasi, dan akal sehat.
Ia bahkan menyebut kasus ini sebagai Killing The Messenger, dan sebelumnya telah banyak kasus seperti yang dialami Rocky, yang dijerat dengan berbagai isu, baik dari kalangan mahasiswa, dosen, jurnalis, dan kini Rocky.
"Modusnya sama; dengan penerapan pasal-pasal karet seperti pasal 14 dan 15 tentang keonaran itu. Haris Azhar (pendiri Lokataru Foundation) dan Fatia (ketua KontraS) juga dikenakan pasal keonaran," katanya.
Isnur menegaskan bahwa YLBHI akan mendampingi RG, karena kasusnya ini mencerminkan kalau penanganan hukum di Indonesia semakin kacau dan sesat.
"Kalaupun terjadi keonaran atas pernyataan Rocky, itu terjadi di YouTube, tidak di masyarakat. Jadi, tidak ada kausalitas dan bukti antara pasal yang dituduhkan dengan yang sesungguhnya terjadi. Selain itu, tak ada laporan dari Jokowi (sebagai pihak yang disebut bajingan yang tolol oleh Rocky). Ini kesalahan Rocky yang dicari-cari. Penerapan pasalnya dipaksakan," katanya.
Feri Amsyari mengingatkan bahwa pasal 8 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 meletakkan tanggung jawab warga negara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dan apa yang dikatakan RG, yang membuatnya dilaporkan banyak pihak ke Polda-Polda dan digugat ke pengadilan, dalam rangka melaksanakan tanggung jawab itu.
"Orang yang melaksanakan amanat undang-undang tidak bisa dipidana," katanya.
Ia curiga ada peran negara di balik kasus Rocky, karena ada hampir 30 pihak yang melaporkan Rocky secara pidana dan 3 perdata, dan ini, kata dia, tak mungkin masyarakat bergerak sendiri.
"Ini ada peran negara, dan ini perlu ditelaah," katanya.
Feri bahkan curiga kasus Rocky ini merupakan upaya negara untuk membuat warga tidak bisa menjalankan hak dan tanggung jawabnya sebagaimana pasal 8 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.
Seperti diketahui, Rocky dipidana dan diperdatakan karena pernyataannya dalam acara buruh di Bekasi, Jawa Barat, yang menyebut Presiden Jokowi sebagai bajingan yang tolol.
Namun, alih-alih dijerat dengan pasal penghinaan terhadap presiden karena dianggap tidak terbukti, ia dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nurkholis mengatakan kalau kasus ini telah dinaikan Bareskrim Polri ke tingkat penyidikan, tetapi belum diketahui siapa tersangkanya.
"Tetapi dalam SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) tertulis, terlapor kasus ini adalah Rocky Gerung dan kawan-kawan. Artinya, kalaupun Rocky telah ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak sendirian," beber Nurkholis. (rhm)







