Jakarta, Harian Umum - Rapper senior Iwa Kusuma alias Iwa K menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan tiga linting ganja oleh Penyidik Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta. Iwa K ditangkap saat akan memasuki Security Check Point (SCP) di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 29 April 2017, pukul 05.00. Saat itu Iwa K akan terbang ke Palembang menggunakan pesawat Lion Air JT79.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, IK ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Arief Rachman, Senin, 1 Mei 2017
Polisi mendapatkan hasil pemeriksaan Uji Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan tiga batang rokok Kretek Djie Sam Su yang dibawa Iwa K dicampur dengan 1,5 gram ganja. Selain itu, hasil ters urine Iwa K positif mengandung Tetra hydro cannabinol (THC), yang terdapat dalam tanaman cannabis atau ganja.
Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan tim assignment terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) apakah Iwa K akan menjalani proses rehabilitasi atau tidak.







