Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diregistrasi sebagai perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025.
Uji materil ini dimohonkan tiga orang, yaitu Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (2/2/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Sedangkan, kata MK, pasal tersebut mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan pencatatan perkawinan.
"Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon," imbuh Suhartoyo.
Dalam uji materil ini, ketiga pemohon menguji Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang bunyinya sebagai berikut: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau setidaknya diubah. Para pemohon ingin pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang. (man)


