Jakarta, Harian Umum - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menuai kritik pasca menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025!yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
Sebab, kebijakan itu dinilai sebagai upaya melawan hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Kali ini kritikan datang dari Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi.
"Putusan MK bersifat final and binding. Maka, ketika Kapolri membuat aturan yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, itu artinya Kapolri melawan hukum dan mengakali putusan MK Nomor 114 itu ,” kata Muslim, Senin (11/12/2025).
Ia menegaskan bahwa putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. secara eksplisit telah melarang anggota TNI dan Polri aktif menempati jabatan sipil, karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan penegakan hukum modern.
Jika Polri tetap memaksakan skema penempatan anggota aktif di 17 kementerian/lembaga, kata dia, maka negara sedang bergerak ke arah penyalahgunaan kekuasaan.
"Publik wajar curiga, karena negara ini harus dijalankan oleh sistem sipil, bukan aparat bersenjata. Ketika polisi masuk ke berbagai sektor, itu berbahaya bagi demokrasi," tegas Muslim.
Selain itu, menurut dia, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu secara politik juga dapat berbuntut panjang, karena sejumlah analis telah memgatakan, jika pemerintah tidak segera memberikan klarifikasi, maka potensi tuduhan pembiaran pelanggaran hukum oleh elite pemerintah tak terhindarkan.
"Ini soal kepatuhan terhadap MK. Jika Kapolri tidak tunduk pada putusan MK, maka siapa lagi yang harus tunduk? Negara ini akan kacau," pungkas Muslim.
Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah pengamat dan tokoh nasional juga mengeritik Perkab Nomor 10 Tahun 2025 itu. Mantan Ketua MK Mahfud MD bahkan secara tegas mengatakan, penerbitan Perkap itu melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Mahfud, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 karena pasal 28 ayat (3) UU itu menyebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk jabatan sipil harus berhenti atau pensiun dari Polri.
"Ketentuan terbatas ini telah dikuatkan dengan putusan MK Nomor 114 Tahun 2025," sebut Mahfud.
Mahfud menambahkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023, karena pasal 19 ayat (3) UU ASN menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh TNI dan anggota Polri sesuai yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
"UU TNI mengatur tentang adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16 jabatan yang mengatur TNI bisa ke situ, tapi UU Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, kalau yang diatur dalam Perkap itu memang diperlukan, maka harus masuk dalam UU, tidak bisa hanya (diatur dalam) Perkap," tegasnya. (rhm)







