KONON, ditemukan PI dicicil kepada kolega/jaringan politik untuk didagangkan kepada perusahaan yang ingin mengimpor pangan atau hortikultura dengan mengutamakan negara asal dari China, seperti bawang bombay, apel, jeruk, anggur dan lengkeng.
-----------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Pemerhati Kebijakan Industri dan Perdagangan (INDAG WATCH)
Kebijakan importasi yang dirumuskan pemerintah melalui berbagai regulasi atau tata niaga ekspor impor dimaksudkan untuk ikut menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri agar dapat menunjang kelangsungan produksi bagi industri yang masih tergantung pada impor, baik bahan baku, barang modal maupun bahan penolong.
Selain untuk pemenuhan industri, kita mengenal kebijakan impor barang jadi/barang konsumsi atau pangan lainnya untuk memenuhi kelangkaan dalam negeri, dengan mempertimbangkan pasokan dalam negeri untuk kebutuhan masyarakat pada setiap tahun berjalan.
Konsep ini dianut untuk menjaga keseimbangan antara produksi di dalam negeri dan kebutuhan rakyat dalam satu tahun anggaran. Selisih kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri tersebut, diperoleh dari impor yang disebut dengan kebijakan impor pangan oleh pelaku usaha pemilik API-U.
Kebijakan Impor Pangan
Kebijakan impotasi barang jadi di kelompokkan dalam dua kelompok barang, yaitu barang konsumsi dan non konsumsi.
Sejalan dengan kebijakan barang konsumsi atau sering disebut dengan kelompok pangan, selalu mendapat perhatian masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lebih khusus lagi menjelang hari besar keagamaan karena tingginya permintaan konsumsi, baik untuk puasa, lebaran idul Fitri, idul adha, Nataru, bahkan Waisak hingga Imlek
Kebijakan ini dari tahun ke tahun pemerintah selalu memberi perhatian utama, sehingga di berbagai sudut kota selalu dijumpai pasar murah yang digagas Kementerian, Pemda hingga LSM.
Namun, pada tahun 2026 ini kebijakan importasi pangan sangat menyedihkan, karena berbagai kebijakan importasi tidak dilakukan dengan baik sebagaimana regulasi atau tata niaga yang berlaku. Disinyalir petinggi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koordinator (Kemenko) Pangan hingga Partai Amanat Nasional (PAN) ikut bermain-main dengan kebijakan impor, sehingga sampai petengahan Ramadan 2026 ini berbagai permohonan pengusaha impor pangan pemilik API-U belum juga diterbitkan Persetujuan Importasi (PI)-nya.
Sementara di sisi lain, importasi triwulan pertama 2026 dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan puasa di bulan Ramadan. Namun, hingga pertengahan Ramadan atau hingga 5 Maret 2026, PI tidak pernah kunjung tiba, bahkan diduga tidak diproses oleh Kemendag.
Indikasi Campur Tangan Politik
Kebijakan importasi sejak 10 tahun terakhir
(2016-2026) sudah menjadi konsumsi publik bahwa pelayanan impor dan ekspor dijadikan sebagai ladang sapi perah oleh pimpinan kementerian
Kondisi ini dipraktikkan dari menteri ke menteri sebagaimana yang sering diteriakkan (almarhum Rizal Ramli) bahwa para menteri mengambil rente/keuntungan dari setiap kebijakan dan mengeyampingkan kepentingan rakyat dalam upaya stabilitas harga dan pemenuhan barang di pasar konsumen. Belakangan ini, berbagai permohonan importir yang mengajukan permohonan pada Januari 2026 hingga kini tidak dilayani PI-nya, kendati perusahaan yang mengajukan permohonan PI telah diverifikasi petugas Kemendag dan dinyatakan clear and clean.
Konon, ditemukan PI dicicil kepada kolega/jaringan politik untuk didagangkan kepada perusahaan yang ingin mengimpor pangan atau hortikultura dengan mengutamakan negara asal dari China, seperti bawang bombay, apel, jeruk, anggur dan lengkeng.
Lebih konyol lagi yang menerima PI bukanlah importir pemilik API-U, tetapi perusahaan jasa angkutan laut yg disebut dengan EMKL.
Para pejabat Kemendag memiliki jaringan dengan EMKL untuk izin impor/kuota diperdagangkan di pasar melaui penawaran dari orang ke orang untuk menggunakan jasa kuota plus jasa EMKL dalam satu kesatuan manajem untuk menghindari temuan pajak/pencucian uang.
Mata rantai pembusukan ini harus diakhiri, terlebih dengan kondisi ekonomi global saat ini yang sedang bergejolak. Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Dirjen Daglu Tommy Andana sebaiknya segera diperiksa KPK, karena terindikasi "mengganggu perekonomian nasional" dengan mengambil keuntungan dari setiap PI yang mendorong kenaikan harga barang, khususnya pangan di dalam negeri.
Selain diadili, ketiga pejabat ini harus segera dicopot dari jabatannya karena diduga dengan terang benderang mempraktikkan jual beli PI/kuota impor pangan. PI yang dirilis di website hanya jumlah dan negara asal serta pelabuhan bongkar, tetapi nama perusahaan disembunyikan. Kondisi ini benar-benar sangat sistematis, terstruktur dan berencana, disinyalir sejak Zulkifli Hasan menjabat Mendag dan kini diwariskan kepada Budi Santoso dengan pertopeng Partai PAN??? Apalagi Mendag sekarang jadi anggota PAN?
Sementara di sisi lain rakyat menunggu untuk kebutuhan puasa dengan harapan harga yang terjangkau dan tersedia cukup di pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional.
Semoga tulisan ini dapat dibaca Presiden Prabowo agar secepatnya mencopot pejabat korup yang tidak berpihak kepada rakyat ..!!







