Jakarta, Harian Umum - Kabar yang paling dinanti oleh calon pembeli rumah dan industri properti akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Keuangan.
Pasalnya, pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).
Kebijakan yanh berlaku pada Januari-Desember 2026 ini disampaikan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
"Iya, langsung 100 persen (sampai Desember 2026)," katanya seperti dilansir kompas.com, Minggu (28/9/2025).
Ketentuan PPN DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. Keputusan ini sangat progresif karena menghilangkan skema "diskon bertahap" yang sempat diterapkan.
Febrio bahkan mengatakan, dengan PMK Nomor 60 ini, tidak akan ada pemotongan diskon di tengah jalan.
Sebelumnya, pada PMK Nomor 13 Tahun 2025, PPN DTP 100 persen hanya berlaku pada Januari hingga Juni 2025, sementara pada Juli-Desember 2025 PPN DTP hanya 50 persen.
Dengan terbitnya PMK Nomor 60 tahun 2025, maka PPN DTP 100 persen diperpanjang, sejak Januari hingga Desember 2026.
Namun, PPN DTP 100 persen ini hanya berlaku dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar, sementara batas Subsidi Penuh (DPP) PPN DTP 100 persen berlaku untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar dari harga rumah.
Artinya, jika membeli rumah seharga Rp 2 miliar atau kurang, maka bebas PPN 100 persen. Namun, jika membeli rumah dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, Anda tetap mendapatkan subsidi PPN penuh untuk Rp 2 miliar pertama, dan PPN normal berlaku untuk sisa harga di atasnya.
Diskon PPN ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen).
Perpanjangan insentif PPN DTP rumah ini merupakan bagian inti dari "Paket Ekonomi 2025," sebuah strategi multi-tahun yang dirancang oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa paket ini bertujuan ganda.
Pertama, menjaga momentum pertumbuhan dengan mendorong konsumsi rumah tangga melalui pembelian properti.
Kedua, memperluas penyerapan tenaga perja melalui penggerakan sektor konstruksi dan industri terkait.
Ketiga, memperkuat iklim investasi dengan memberikan sinyal positif bagi pengembang dan pelaku usaha.
Dengan komitmen PPN DTP 100 persen hingga akhir 2026, pemerintah memberikan kepastian jangka panjang yang dibutuhkan oleh industri properti untuk berani berinvestasi dan membangun.
Hal ini sekaligus memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk mewujudkan impian kepemilikan rumah dengan harga yang jauh lebih terjangkau. (man)


