Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Tinia Budiati agar segera menutup Griya Pijat di Hotel B Fashion.
Pasalnya, izin hotel yang berlokasi di Jalan Aranda nomor 1, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, itu telah habis sejak 2016 dan pengajuan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)-nya telah ditolak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan setempat.
"Bila perintah itu tidak dikeluarkan, wajar kalau masyarakat mencurigai ada main mata antara Pemprov DKI dengan pengusaha tempat hiburan malam," tegas Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Ia curiga ada sesuatu di balik sikap Disparbud yang cenderung tidak tegas, sehingga Hotel B Fashion hingga kini masih tetap beroperasi.
Sebab, sesuai Perda 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu adalah mengawasi dan membina tempat hiburan malam.
"Kalau sampai sekarang hotel itu tetap beroperasi, sementara izinnya telah habis, dimana peran dan fungsinya sebagai pengawas dan pembina itu?" tanya Rico.
Ia berharap Disparbud tidak lagi lempar tanggung jawab seperti saat setelah menerima hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba di Karaoke Diamond.
Pasalnya, saat itu Disparbud mengirim surat kepada Satpol PP agar menindaklanjuti hasil penyelidikan dan penyidikan Polda itu, namun tidak dengan jelas disebut bagaimana cara Satpol PP menindaklanjutinya, apakah dengan membuka kembali Karaoke Diamod yang sejak 15 September 2017 ditutup sementara, atau justru ditutup permanen.
Akibatnya, Satpol PP menolak memenuhi permintaan Disparbud, dan beberapa hari kemudian Diskotik Diamond ditutup permanen.
Seperti diberitakan sebelumnya, PTSP Kecamatan Grogol Petamburan tidak memperpanjang izin usaha Griya Pijat B Fashion karena dokumen yang diajukan untuk perpanjangan tersebut, tidak lengkap. Namun seorang narasumber yang sering berkunjung ke Hotel B Fashion mengatakan, hotel itu tetap beroperasi. Begitupula dengan lounge, karoke dan griya pijatnya.
"Masih buka kok di sana. Kemarin baru dari sana saya. Di sana ada lounge, karoke, dan tempat pijetnya," ucap pria berinisial A (30) itu.
Kepala Unit PTSP Kecamatan Grogol Petamburan, Agus, mengakui kalau izin usaha B Fashion dan Griya Pijatnya sudah habis sejak 2016.
"Terakhir Izin yang kita (PTSP) keluarkan sudah expired tahun 2016. Hingga saat ini belum mengajukan perpanjangan izin lagi," jelasnya.
Ia mengakui, pihak Hotel B Fashion sempat beberapa kali mengajukan dokumen untuk melakukan perpanjangan izin kepada petugas di font Office, namun ditolak karena berkas yang dikirimkan tidak lengkap, dan setelah itu pihak Hotel B Fashion belum memasukkan dokumennya lagi.
Ketika ditanya apakah karena hotel itu masih beroperasi, maka akan ditutup? Agus mengatakan kalau PTSP menyerahkan keputusan ini kepada Disparbud.
"Untuk pengawasan di bawah Dinas Pariwisata. Kami tidak tahu untuk soal penutupan," ungkap dia.
Kepala Disparbud Tinia Budiati yang dikonfirmasi harianumum.com via WhatsApp, mulanya menyarankan harianumum.com untuk meminta komentar kepada Ujang, Kasie Hiburan Disparbud. Namun pesan WA yang dikirim kepada Ujang tak kunjung dibalas.
Ketika hal ini diberitahukan ke Tinia, ia mengatakan baru tahu kalau HP Ujang hilang.
"Jadi, gimana nih, Bu? Apa tindaklanjut Disparbud atas keputusan TPST Grogol Petamburan yang tidak memperpanjang RDUP Hotel B Fashion?" tanya harianumum.com.
"Kami tentu ikut aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan ... dan satu bahasa dengan Gubernur," jawabnya.
"Artinya apa ya, Bu? Hotel itu akan ditutup karena Gubernur tidak mentolerir tempat hiburan yang melanggar perizinan?" tanya harianumum.com lagi.
"Sebentar, Bang, saya harus jelas dulu kasus yang mana. Nanti saya teruskan ke bidangnya karena saya sedang ada workshop," kilah Tinia.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto yang gemas pada cara Disparbud menangani tempat hiburan malam, menyatakan akan mengajak Gubernur Anies Baswedan untuk menyidak tempat-tempat itu.
Pasalnya, ia memiliki data tentang tempat hiburan malam nakal yang gemar menyalahi izin, namun tetap dapat beroperasi dengan aman.
"Saya akan menyurati Beliau agar tidak diskriminatif dalam menindak tempat hiburan malam, dan kemudian mengajaknya untuk sidak (inspeksi mendadak) ke tempat-tempat itu," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Pegiat LSM yang juga mantan Presidium Relawan Anies-Sandi ini mengapresiasi kebijakan Anies menutup hotel esek-esek Alexis dan Karaoke Diamond yang terindikasi menjadi salah satu tempat peredaran narkoba di Ibukota. Namun, katanya, itu belum cukup karena masih banyak tempat serupa di Jakarta yang belum mendapat tindakan apa pun. (rhm)







